Berita GameGameMobilePCPlaystation

Kominfo: PUBG Hanya Boleh Dimainkan Oleh Masyarakat Berumur 18 Tahun Keatas!

Baru-baru ini, rumor mengenai MUI yang bakal mengharamkan game PUBG kian mencuat. Hal itu tidak lepas dari aksi terorisme yang dilakukan oleh Brandon di Selandia Baru yang menewaskan 50 orang di dua masjid Linwood dan An Nur.

Setelah mengkaji beberapa syarat, akhirnya Kominfo memberikan penjelasan mengenai status dari game PUBG. Kominfo pun menyatakan bahwa game PUBG hanya boleh dimainkan oleh orang yang berumur 18 tahun keatas. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu:


“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu saat dihubungi, Sabtu (23/3/2019).

Ferdinandus pun memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka tidak akan memblokir game PUBG. Sementara ini, MUI masih mengkaji tentang game PUBG yang melibatkan Kominfo. Selain itu, dirinya jgua ikut menegaskan bahwa game PUBG masuk kelas 18+.

Baca juga:  PlayerUnknown's Battlegrounds Ungguli Jumlah Pemain GTA V
Cara Mengatasi Error di PUBG Mobile

“Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlah game sesuai kategori umur,” ujar Ferdinandus.

Untuk itu, ia berpesan kepada orangtua untuk menjaga anak mereka ketika bermain game PUBG. Sebab ia tidak ingin ada hal-hal buruk yang bakal berdampak kepada anak-anak mereka nantinya. Selain itu, apakah benar bahwa PUBG bakal diharamkan masih akan menunggu keputusan dari MUI nantinya.

Related Posts

Leave Comment